LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo secara resmi membentuk dan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Manggarai pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah hukum Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Acara ini berlangsung dengan dihadiri oleh berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, antara lain Komando Distrik Militer (Kodim) 1612 Manggarai, Kepolisian Resor Manggarai, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Manggarai.
Kemudian turut hadir juga Kejaksaan Negeri Manggarai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu sejumlah dinas teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun lebih dari itu, TIMPORA juga merupakan bentuk nyata dari sinergi lintas sektor dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan wilayah, dan ketertiban masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas warga negara asing.
“Melalui TIMPORA, kita ingin membangun komunikasi yang erat, menyatukan langkah, serta bertukar informasi yang aktual dan relevan dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita,” ujar Charles.
Ia menambahkan bahwa keberadaan warga asing memang memberikan manfaat bagi daerah, seperti melalui sektor investasi, pariwisata, dan pertukaran budaya.
Namun demikian, potensi kerawanan seperti pelanggaran hukum, ketertiban umum, serta pelanggaran keimigrasian juga perlu diwaspadai.
Charles turut menekankan bahwa pembukaan jalur penerbangan internasional ke Bandara Internasional Komodo, terutama dari Malaysia dan Singapura, serta posisi strategis Kabupaten Manggarai yang banyak dikunjungi wisatawan asing dan pekerja lintas negara, menjadikan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing semakin krusial.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara, menyampaikan sejumlah isu aktual terkait pengawasan orang asing.
Salah satu temuan penting adalah masih adanya orang asing yang tinggal dengan izin yang tidak sesuai peruntukannya, serta belum tertibnya pengelola penginapan dan hotel dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan prosedural dari pihak-pihak terkait, terutama dalam mendukung kerja-kerja pengawasan keimigrasian.
Kantor Imigrasi berharap melalui pembentukan TIMPORA ini, komunikasi dan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Manggarai akan semakin intensif, baik melalui pertemuan rutin, kegiatan patroli gabungan, maupun respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing.
Pembentukan TIMPORA juga ditargetkan dapat menciptakan pengawasan orang asing yang humanis namun tegas, serta mampu mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan kegiatan mereka di Indonesia.
Tinggalkan Balasan