Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Dalam sesi pemaparan, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara, menyampaikan sejumlah isu aktual terkait pengawasan orang asing.
Salah satu temuan penting adalah masih adanya orang asing yang tinggal dengan izin yang tidak sesuai peruntukannya, serta belum tertibnya pengelola penginapan dan hotel dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan prosedural dari pihak-pihak terkait, terutama dalam mendukung kerja-kerja pengawasan keimigrasian.
Kantor Imigrasi berharap melalui pembentukan TIMPORA ini, komunikasi dan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Manggarai akan semakin intensif, baik melalui pertemuan rutin, kegiatan patroli gabungan, maupun respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing.
Pembentukan TIMPORA juga ditargetkan dapat menciptakan pengawasan orang asing yang humanis namun tegas, serta mampu mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan kegiatan mereka di Indonesia.