Anggota DPRD Mabar Kanisius Jehabut Soroti Putusan MK Soal Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan DPRD

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Kanisius Jehabut. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM — Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) 1, Kanisius Jehabut, menanggapi serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.

Ia menyoroti dampak dari keputusan tersebut, khususnya terkait kemungkinan penundaan Pemilu Legislatif Daerah pada 2031 dan implikasinya terhadap masa jabatan anggota DPRD serta keberlangsungan pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Putusan MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional hasil Pemilu 2029.

“Putusan ini membuka ruang diskusi besar mengenai masa jabatan anggota DPRD. Jika pemilu daerah mundur hingga 2031, maka bisa jadi terjadi kekosongan legislatif, atau muncul kebutuhan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD,” ungkap Kanisius Jehabut dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Pos terkait