Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Saldi menyatakan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) akan dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa beban teknis yang terlalu berat pada penyelenggara, serta tingginya tekanan waktu dan logistik, menyebabkan kualitas demokrasi mengalami penurunan.
Selain itu, partai politik dipaksa bersikap pragmatis dan lebih memilih calon berdasarkan popularitas daripada kapasitas atau ideologi.
Kanisius Jehabut berharap agar pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi yang adil dan demokratis, baik untuk masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
“Yang paling penting adalah tidak mengabaikan konstitusi. Proses demokrasi harus berjalan secara tertib, berkeadilan, dan tetap menjaga kepercayaan rakyat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa segala perubahan yang menyangkut sistem demokrasi seharusnya dilakukan dengan transparan, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan berpijak pada semangat memperkuat kelembagaan politik.