7. Fakta bahwa sampai hari ini adanya sekelompok perorangan yang melakukan penguasaan Tanah Negara dengan menduduki, memagar, menggusur tanah tersebut, bahkan sudah dibuatkan pondok, bangunan besi, parkir excavator, kerangka-kerangka besi untuk bangunan, dan lain-lain.
Untuk menyelamatkan tanah negara di Kerangan, massa mengajukan sejumlah tuntutan:
1. Kejaksaan Negeri Kab. Manggarai Barat segera memasang plang permanen “TANAH NEGARA” di lokasi obyek serta mengosongkan tanah tersebut dari penguasaan perorangan selain negara.
2. BPN Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat memasang plang/spanduk permanen di lokasi obyek Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.
3. Jika ada sengketa atas tanah tersebut, Pengadilan harus memperhatikan agar tanah negara tidak disahkan menjadi hak milik pribadi selain negara.**






Tinggalkan Balasan