Lembajo

Aksi Privatisasi Pantai Labuan Bajo Picu Gelombang Kemarahan Warga, DPRD Angkat Bicara

Warga Resah, DPRD Manggarai Barat Mendesak Pemerintah Tindak Tegas untuk Menjamin Hak Publik Sesuai UUD 1945

LABUANBAJOVOICE.COM – Warga Labuan Bajo kini semakin dilanda keresahan setelah sejumlah pantai di kawasan ini mulai mengalami penutupan akses. Praktik privatisasi yang dilakukan oleh beberapa hotel membuat keindahan alam yang selama ini menjadi ikon wisata dan kebanggaan masyarakat berubah menjadi area eksklusif yang hanya bisa diakses oleh tamu hotel. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa hak mereka untuk menikmati kekayaan alam telah dirampas.

Anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo, Hasanudin, dengan tegas mengutuk praktik privatisasi tersebut. Menurutnya, pantai merupakan kawasan publik yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak manapun.

“Ini bukan sekadar soal wisata, tapi soal keadilan! Masyarakat berhak menikmati keindahan alam tanpa harus merasa terpinggirkan,” tegas Hasanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa apabila pihak hotel merasa khawatir dengan masalah kebersihan dan pengelolaan, seharusnya mereka mengambil langkah yang lebih konstruktif.

Menurut Hasanudin, hotel-hotel tersebut sebaiknya menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan mengedukasi pengunjung mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, alih-alih menutup akses pantai bagi masyarakat umum.

Hasanudin mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera turun tangan dengan mengeluarkan regulasi yang tegas dan transparan. “Pemerintah tidak boleh hanya duduk diam dan jadi penonton. Mereka harus segera bertindak agar hak masyarakat tetap terjamin,” ujarnya dengan nada serius.

Ia mengharapkan agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi retorika, tetapi diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.

Privatisasi pantai yang tengah terjadi tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, namun juga menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan mengubah kawasan pantai yang seharusnya publik menjadi area eksklusif, pihak hotel dianggap mengingkari prinsip bahwa kekayaan alam adalah milik bersama dan harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, para ahli lingkungan dan pengamat pariwisata menilai bahwa privatisasi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap sektor pariwisata di Labuan Bajo. Dengan menutup akses publik, daya tarik wisata alam yang selama ini menjadi kekuatan utama destinasi ini bisa berkurang. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan wilayah pesisir yang adil dan berkelanjutan agar pembangunan pariwisata tidak mengorbankan hak masyarakat setempat.

Dalam menghadapi situasi ini, berbagai pihak menilai bahwa peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir harus diperbaharui dan diperjelas agar tidak ada celah bagi praktik monopoli. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didesak untuk menetapkan kebijakan yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga menjamin akses masyarakat terhadap kekayaan alam yang ada. Regulasi yang tepat diyakini akan membantu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pengusaha pariwisata, serta ahli lingkungan. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Langkah ini dianggap krusial agar Labuan Bajo tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai destinasi wisata unggulan yang juga menghormati hak publik.

Masyarakat Labuan Bajo kini menunggu aksi nyata dari pemerintah. Mereka menginginkan agar kekayaan alam yang telah menjadi identitas daerah ini tidak diubah menjadi komoditas eksklusif yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!