AJI Indonesia Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Meliputi Aksi “Indonesia Is Not For Sale”

AJI. Foto: aji.go.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Atas kejadian itu, AJI menyatakan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi Undang-undang Pers. Dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan. Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Tindakan intimidasi tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

AJI juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke pos polisi. Bahwa jurnalis meliput aksi aktivis ini karena memang memiliki nilai berita tinggi, relevan dan faktual. Meskipun pada akhirnya dilepas, justru menggelandang jurnalis ke pos polisi adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis.

Kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers dan segala bentuk intimidasi, termasuk membawa jurnalis ke pos polisi saat melakukan peliputan adalah tindakan melanggar UU itu. Untuk kesekian kalinya dan terus berulang, aparat kepolisian menjadi aktor utama musuh kebebasan pers.

Pos terkait