“Pengaturan yang terstruktur akan mengoptimalkan daya tarik setiap destinasi wisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Isu penipuan wisatawan disorot tajam oleh Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kabupaten Manggarai Barat, Sebastian Pandang.
Ia menekankan bahwa maraknya tour operator dan agen perjalanan ilegal (abal-abal) yang menjual paket wisata tanpa izin resmi telah memicu praktik penipuan, menurunkan standar layanan, serta mencoreng reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.
“Maraknya tour operator dan agen perjalanan ilegal (abal-abal) yang melakukan praktik penipuan terhadap wisatawan, sehingga merusak citra pariwisata daerah.” ungkap Sebastian.
Persoalan lain turut mengemuka. Ketua Dive Operator Community Komodo (DOCK), Haris Manggala Putra, memaparkan kelangkaan BBM, meningkatnya insiden kapal tenggelam, serta dampak kebijakan pengaturan carrying capacity yang membatasi jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo.





Tinggalkan Balasan