LABUANBAJOVOICE.COM – Aparat Polres Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digagalkan di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung.

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu, 14 Maret 2026, polisi menyita sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang diduga hendak dikirim ke Bima.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah truk di jalur perbatasan menuju pelabuhan. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Sat Polairud dengan melakukan penyisiran sejak tengah malam.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Henro Manurung, mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi dugaan penyelundupan BBM bersubsidi antarprovinsi.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya, Senin sore (16/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1.500 mililiter dan disembunyikan dalam puluhan dus besar di dalam truk pengangkut.