Lima Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di NTT Resmi Diusung PDI Perjuangan
PDI Perjuangan secara resmi telah mengumumkan bakal calon kepala daerah pada gelombang kedua
LABUANBAJOVOICE.COM | Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) secara resmi mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kantor Pusat Partai, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024.
Pengumuman bakal calon kepala daerah pada gelombang kedua ini disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi @PDIPerjuangan.
Dari 169 calon kepala daerah yang dijagokan PDI Perjuangan, ada 6 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, kemudian ada 151 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 12 bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu PDI Perjuangan telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada gelombang pertama.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dihadapan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri membacakan Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan yang akan siap berkompetisi dalam Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
Setelah Hasto membacakan SK tersebut, perwakilan bakal calon kepala daerah yang diusung menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan didampingi putranya Prananda Prabowo.
Dari 151 bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan, terdapat enam kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diusung oleh pada pengumuman gelombang kedua ini, diantaranya:
- Edistasius Endi dan Yulianus Weng-Kabupaten Manggarai Barat;
- Yosep Benedictus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere-Kabupaten Ende;
- Drs. Juandi David dan Ronivon Natalino Bunga-Kabupaten TTU;
- Egusem Pieter Tahun dan Johan Kristian Tallo-Kabupaten TTS, dan
- David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori-Kabulaten Sumba Timur.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis: Hamid