Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Sementara itu, tambah dia, pelanggaran di kendaraan roda empat juga didominasi oleh kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sebanyak 10 pelanggar, 7 pelanggar STNK kedaluwarsa, sopir tanpa SIM ada 4 pelanggar dan mobil pick up yang membawa penumpang sebanyak 2 pelanggar.
“Selama operasi ini, Satlantas Polres Manggarai Barat menyita 80 kartu SIM, 44 lembar STNK, dan 30 kendaraan sebagai barang bukti. Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran fatal,” jelas Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.
Dia menegaskan, bahwa guna memberi efek jera, untuk pengambilan barang bukti kendaraan, wajib membawa dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK, dan wajib memasang sendiri pelat nomor.
“Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh pada aturan lalu lintas. Untuk pengambilan kembali SIM atau STNK, masyarakat diharuskan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada kenaikan pelanggaran lalu lintas yang mencapai 420% dibandingkan Operasi Zebra Turangga tahun 2023 lalu, dengan menindak 134 pelanggar.