LABUANBAJOVOICE.COM – Aksi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Manggarai Barat berhasil diungkap aparat kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum ditahannya terduga pelaku meskipun barang bukti dalam jumlah besar telah diamankan.

Operasi senyap Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat membongkar dugaan praktik distribusi ilegal solar subsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim Resmob Komodo menerima informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang diduga mengangkut solar subsidi dari Ruteng, Kabupaten Manggarai menuju Kampung Terang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Petugas kemudian melakukan pengintaian secara intensif di wilayah Kecamatan Boleng. Upaya itu membuahkan hasil ketika pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, kendaraan target ditemukan terparkir di depan rumah warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lutfhi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa awalnya kendaraan tersebut terlihat kosong. Namun petugas tidak berhenti sampai di situ dan melakukan penelusuran ke dalam rumah warga.

Di lokasi tersebut, tambah AKP Lutfhi polisi, menemukan FN (19), pemuda asal Desa Sepang, Kecamatan Boleng, yang diduga sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

“Saat kami tanya di dalam rumah, terduga pelaku tidak mengakui bahwa dia yang membawa mobil tersebut. Namun, setelah kami kroscek dan memastikan identitasnya, barulah dia tidak bisa mengelak,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, FN akhirnya menunjukkan isi kendaraan. Polisi menemukan enam jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi di dalam bagasi mobil.

Pengakuan FN kemudian membuka dugaan keterlibatan pihak lain.

Ia menyebut solar tersebut milik seorang pria berinisial YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahan bakar jenis solar itu dibawa dari Ruteng untuk dijual di Kampung Terang. FN juga menambahkan bahwa pemilik asli BBM tersebut adalah YD,” papar AKP Lufthi.

Tidak berhenti pada temuan awal, polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan FN.

Tim Resmob kemudian menemukan lokasi penyimpanan tambahan di samping rumah warga bernama Anus di Kampung Mentala.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 18 jerigen berukuran 20 liter yang diduga disembunyikan untuk kepentingan niaga ilegal.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 24 jerigen solar subsidi sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan karena tidak dilengkapi dengan nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, FN dan YD dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelaku tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Meski demikian, hingga saat ini kedua terduga pelaku belum dilakukan penahanan fisik. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kejahatan distribusi BBM subsidi.

AKP Lufthi menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami berikan,” jelasnya.

Polres Manggarai Barat menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas di wilayah Manggarai Raya.

“Saat ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi dan terus mendalami jaringan pemasok solar subsidi tersebut guna memutus rantai mafia BBM di wilayah Manggarai Raya,” pungkas AKP Lufthi dengan nada tegas.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah daerah, termasuk Manggarai Barat.

Praktik tersebut kerap membuat masyarakat kecil, terutama nelayan dan pelaku usaha mikro, kesulitan memperoleh solar subsidi.

Langkah penindakan yang dilakukan aparat dinilai menjadi sinyal penting dalam melindungi hak masyarakat.

Namun, publik kini menunggu keseriusan proses hukum, terutama terkait kepastian penahanan pelaku yang diduga terlibat.**