LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Nakertranskopukm) kembali memperluas jaminan perlindungan bagi pekerja rentan.
Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 2.829 pekerja rentan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan penuh dari APBD, menelan biaya mencapai Rp570.326.400.
Kepala Dinas Nakertranskopukm Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menegaskan seluruh peserta yang dibiayai masuk dalam kategori pekerja rentan sebagaimana telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.
“Khusus untuk pekerja rentan di DPA dinas Rp570.326.400 untuk 2.829 peserta,” ujar Theresia P. Asmon, Selasa (18/11/2025).
Theresia—yang akrab disapa Ney—menjelaskan bahwa penentuan peserta menggunakan sumber data terverifikasi dari DTKS, data disabilitas, serta verifikasi silang dari desa.
“Kami menggunakan data DTKS yg d verivali/dipadupadankan dengan data Disabilitas terus di skoring. selain Perangkat Desa,” jelasnya.
Besaran iuran dibayarkan pemerintah setiap bulan untuk setiap peserta sebesar Rp16.800. Pola perlindungan ini dapat berlangsung hingga tiga tahun, selama desa melakukan verifikasi dan validasi berkala.
“Selama ini kami lanjutkan sampai 3 tahun kalau desa mengirim hasil verifikasi dan validasi nya,” ujarnya.
Ney menyebutkan bahwa jumlah peserta pekerja rentan yang dibiayai APBD terus meningkat signifikan.
“Kepesertaan naik setiap tahun, 2023 hanya 300 orang, 2024 (bertambah) 1.300 dan sekarang 2.829 (tahun 2025),” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa pendataan masyarakat penerima manfaat dilakukan melalui proses berlapis dengan memadukan database P3KE, data pekerja rentan Kementerian Sosial, data disabilitas, hingga umpan balik desa.
“Baru disesuaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi lagi.. jika lengkap kami bayarkan iurannya,” tambahnya.
Kriteria penerima meliputi warga Manggarai Barat, berada pada usia kerja, memiliki aktivitas pekerjaan, serta tercatat dalam DTKS/P3KE.
Menurut Ney, pemutakhiran data dilakukan minimal sekali setahun. Namun perubahan seperti kematian, perpindahan domisili, atau perpindahan kerja harus segera dilaporkan oleh desa.
Tahun ini, tercatat sekitar 300 peserta dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat.
“300-an orang yang tidak dilanjutkan dengan alasan meninggal, pindah kerja ke luar Manggarai Barat, desa yang tidak mengirimkan feedback verivali. Jadi tidak dilanjutkan tapi diganti orang baru dalam list data Hasil Padupadan,” ujarnya.
Ney mengingatkan bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah hanya bersifat stimulan maksimal tiga tahun, sehingga pekerja tetap harus menjaga keselamatan dan produktivitas.
“Harapannya kesadaran setiap pekerja tumbuh untuk Perlindungan diri sebagai bagian paling penting/utama untuk menghasilkan uang/barang/jasa.” ungkap Ney.
Jika terjadi kecelakaan atau risiko kerja lainnya, ia meminta keluarga atau masyarakat segera melapor melalui jejaring pemerintah desa, camat, atau langsung ke dinas.**





Tinggalkan Balasan