LABUANBAJOVOICE.COM – Sebanyak 2.307 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan langsung bebas. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa diberikan kepada 2.353 orang.
Acara penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Minggu (17/8/2025) siang, yang dihadiri oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi dan Surat Lepas kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur NTT, menegaskan bahwa momentum kemerdekaan tidak hanya milik masyarakat umum, tetapi juga menyentuh warga binaan pemasyarakatan.
“Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Agus.
Tinggalkan Balasan