Korban lalu setuju dengan tawaran tersebut dan membayar Rp 2 juta untuk perjalanan.

Namun, perjalanan justru berakhir mengecewakan. Untuk mencapai perahu, korban harus menyeberang menggunakan rakit styrofoam berukuran 1×2 meter.

Setelah itu, mereka menaiki perahu yang disebut dalam kondisi rusak, menuju Nuca Molas yang ternyata tidak memiliki spot snorkeling sesuai janji.

“Sampai di sana ternyata tidak ada snorkeling spot seperti yang dijanjikan, lalu kami diantar pulang,” kata Mattew.

Meski demikian, wisatawan tersebut memilih memaafkan para pelaku dan tidak menempuh jalur hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan untuk lebih berhati-hati dan hanya mempercayai biro perjalanan resmi serta pemandu wisata bersertifikat.

Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan pentingnya menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi unggulan dunia dengan memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan profesional.