Berita

Wabup Manggarai Barat Ingatkan Batas Waktu Penyusunan RPJMD 2025-2029

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat gelar FGD

LABUANBAJOVOICE.COM – Wakil Bupati Manggarai Barat (Wabup), dr. Yulianus Weng, mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait tentang pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2025-2029 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat Agustus 2025. Jika rancangan RPJMD terlambat, maka akan berdampak langsung pada penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan Wabup Yulianus saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Selasa (18/03/2025).

Dalam sambutannya, politisi Gerindra Manggarai Barat itu menekankan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah ditetapkan dalam timeline perencanaan.

“Penyusunan RPJMD wajib mempedomani Permendagri dan Instruksi Mendagri yang sudah termuat dalam timeline. Paling lambat harus diselesaikan pada Agustus 2025,” tegas Wabup Yulianus.

Ia menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD 2026. Keterlambatan dalam penyusunan RPJMD dapat berakibat pada ketidaksesuaian program kerja pemerintah daerah serta berdampak pada efektivitas pembangunan Manggarai Barat.

“Jika rancangan RPJMD terlambat, maka akan sangat berdampak pada penyelesaian RKPD tahun 2026. Oleh karena itu, saya meminta semua perangkat daerah untuk serius dalam proses ini,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa FGD ini merupakan kesempatan yang baik untuk membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan daerah, serta mengevaluasi capaian Rencana Strategis (Renstra) yang telah dilakukan. Evaluasi ini nantinya akan berpengaruh terhadap penetapan indikator serta target pembangunan yang lebih jelas dan terarah.

Karena kegiatan ini bersifat strategis, Wabup Yulianus berharap agar yang hadir dalam FGD ini adalah para kepala perangkat daerah dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan program. Ia menegaskan agar tidak hanya mengutus staf atau penyusun program (Sunpro), karena keputusan dalam penyusunan RPJMD membutuhkan kebijakan langsung dari para pemimpin OPD.

Lebih lanjut, Wabup Yulianus menekankan bahwa seluruh OPD harus selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029.

“Tidak ada visi dan misi OPD yang berdiri sendiri. Yang ada adalah visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan Manggarai Barat selama lima tahun ke depan. Semua kepala OPD wajib mendukung pencapaian visi dan misi ini,” tegasnya.

Untuk memastikan penyusunan RPJMD yang berkualitas dan berbasis data, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggandeng Tim Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tim ini terdiri dari empat orang akademisi dan praktisi, yaitu: Maulana Istu Pradika, S.Si., M.Sc; Adi Suhendra Subandrio, S.A.P., MPA; Fuad Setiawan Khabibi, S.I.P., MPA dan Siti Saringatin, S.Si.

Dalam proses penyusunan RPJMD, perangkat daerah dibagi ke dalam empat kelompok strategis yang mencerminkan sektor utama pembangunan, yakni: Kelompok Sumber Daya Manusia (SDM); Kelompok Infrastruktur dan Kewilayahan; Kelompok Tata Kelola Pemerintahan; dan Kelompok Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA).

Masing-masing kelompok akan didampingi oleh satu anggota tim dari PPKK UGM untuk memastikan penyusunan dokumen yang sistematis, berbasis data, dan sesuai dengan regulasi nasional.

Selain kepala perangkat daerah, kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo. Kehadiran Sekda menegaskan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam penyusunan RPJMD.

Sekda Manggarai Barat mengingatkan bahwa penyusunan RPJMD harus mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta tetap mengacu pada standar nasional.

Wabup Yulianus juga mengingatkan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD dan RKPD dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Perencanaan pembangunan ini tidak boleh sembarangan karena dipantau oleh KPK. Oleh karena itu, seluruh tahapan perencanaan harus mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.

Dengan adanya peringatan dari Wabup Yulianus, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat bekerja sama dalam menyusun RPJMD 2025-2029 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keseriusan dan komitmen dalam perencanaan akan berdampak pada efektivitas pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

Wabup Yulianus menutup sambutannya dengan harapan agar penyusunan RPJMD ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar pembangunan Manggarai Barat yang berkelanjutan, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!