LABUANBAJOVOICE.COM — Penantian panjang masyarakat Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atas kejelasan ganti rugi tanah pembangunan Embung Anak Munting akhirnya terjawab.
Proyek strategis sumber daya air yang merupakan warisan pembangunan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini menuntaskan kewajiban pembayaran ganti untung tanah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, bertempat di Aula Setda Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (18/12/2025).
Pembayaran ganti untung dilakukan terhadap 28 bidang tanah dengan total luas mencapai 15,952 hektare, yang dimiliki oleh 15 pemilik lahan. Total nilai ganti untung yang dibayarkan mencapai Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar rupiah), bersumber dari DIPA Kementerian PUPR RI.
Tanah-tanah tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk pembangunan Embung Anak Munting, sebuah infrastruktur penting yang bertujuan memperkuat ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di wilayah selatan Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simangkalit, dalam keterangannya kepada media menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan penuh terhadap proses pengadaan tanah tersebut.
“Luar biasa sekali dukungannya, bukan hanya di Kupang, sampai di Jakarta kami terus ditemani,” ujar Simangkalit.
Ia juga berharap agar masyarakat penerima ganti untung dapat menggunakan dana tersebut secara bijaksana dan produktif.
“Kami berharap para penerima menggunakan uang ini dengan bijak, untuk keperluan yang tidak konsumtif, tetapi kalau boleh dipakai untuk modal yang bernilai ekonomis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian PUPR RI dan BBWS NT II atas terlaksananya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah skala kecil (pengadaan langsung) untuk pembangunan Embung Anak Munting.
Menurutnya, pembayaran ini merupakan tahapan krusial yang telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui Bapak Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara 2, yang sudah sangat dinantikan oleh keluarga-keluarga di Warloka,” ujar Yulianus.
Wakil Bupati juga menyampaikan pesan khusus kepada para penerima dana ganti rugi agar memanfaatkan dana tersebut secara bijaksana dan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di lingkungan keluarga.
“Pertama, manfaatkan uang ganti rugi ini dengan sebaik-baiknya. Yang kedua, uang ini sudah diterima, jangan sampai justru menimbulkan perselisihan dalam keluarga. Mari kita jaga kerukunan,” pesannya.
Selain itu, Yulianus juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga komunikasi yang baik dengan bank penyalur, dalam hal ini Bank Mandiri, terkait proses pencairan dan penggunaan dana ke depan.
Pembangunan Embung Anak Munting merupakan bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan ketahanan air, khususnya di wilayah dengan curah hujan terbatas, sekaligus mendukung produktivitas sektor pertanian masyarakat.
Realisasi pembayaran ganti rugi tanah ini dinilai sebagai sinyal positif percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Manggarai Barat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan kewajiban pengadaan tanah secara adil dan bermartabat.
Acara pembayaran ganti untung tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Komodo, Kepala Desa Warloka, perwakilan masyarakat penerima ganti rugi, serta aparatur desa setempat.**






Tinggalkan Balasan