LABUANBAJOVOICE.COM — Penantian panjang masyarakat Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, atas kejelasan ganti rugi tanah pembangunan Embung Anak Munting akhirnya terjawab.
Proyek strategis sumber daya air yang merupakan warisan pembangunan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini menuntaskan kewajiban pembayaran ganti untung tanah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, bertempat di Aula Setda Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (18/12/2025).
Pembayaran ganti untung dilakukan terhadap 28 bidang tanah dengan total luas mencapai 15,952 hektare, yang dimiliki oleh 15 pemilik lahan. Total nilai ganti untung yang dibayarkan mencapai Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar rupiah), bersumber dari DIPA Kementerian PUPR RI.
Tanah-tanah tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk pembangunan Embung Anak Munting, sebuah infrastruktur penting yang bertujuan memperkuat ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di wilayah selatan Kabupaten Manggarai Barat.






Tinggalkan Balasan