Lebih lanjut, Gubernur meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di masing-masing daerah aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap implementasi UMP 2026.
Menurutnya, pengawasan tersebut dinilai penting agar kebijakan upah minimum benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sesuai ketentuan, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.**
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan