Hasil pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang melibatkan unsur serikat pekerja dan serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi melalui organisasi perangkat daerah terkait, menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,-. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969,-.

Penetapan UMP 2026 ini sekaligus menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melki.