LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lake Lena, pada Selasa (23/12/2025), dan tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Gubernur Melkiades Lake Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

Regulasi tersebut, kata dia, menjadi landasan nasional dalam penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta daya beli masyarakat.

Menurut Gubernur, formula perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, dengan tujuan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

Dalam prosesnya, digunakan rentang angka penyesuaian atau Alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan ekonomi masing-masing wilayah.