Ia menegaskan bahwa dampak regulasi terbaru juga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah membatasi alokasi belanja pegawai dari transfer pusat hingga hanya 30 persen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada penganggaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di hampir seluruh kabupaten, termasuk Manggarai Barat.
“Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD,” tegasnya.
Dalam forum yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan Satgas Optimalisasi Pajak Daerah, Bupati Endi mengajak pelaku usaha melihat pajak sebagai investasi pembangunan jangka panjang.
“Karena rupiah yang anda bayarkan untuk pajak daerah adalah bahan bakar pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum di sekitar kita untuk kita dan anak-anak cucu kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap kontribusi pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik.





Tinggalkan Balasan