Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.
“Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” sebut Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.
Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan,” jelasnya.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.