LABUANBAJOVOICE.COM – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi mulai memberlakukan sistem pengaturan kunjungan wisata berbasis kuota di seluruh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di kawasan Taman Nasional Komodo.

Kebijakan baru ini juga mencakup penerapan sistem timed entry khusus di kawasan Padar Selatan sebagai bagian dari upaya pengendalian jumlah wisatawan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah mulai dijalankan melalui tahap uji coba sejak awal tahun 2026 dan akan berlangsung hingga Maret 2026.

“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” ujar Hendrikus kepada media di Labuan Bajo, Rabu (4/2/2026).

Penerapan sistem kuota kunjungan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan aktivitas pariwisata dengan upaya konservasi.

Taman Nasional Komodo selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.

Melalui kebijakan baru ini, seluruh pengunjung serta pelaku usaha wisata diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan konservasi.

Sistem reservasi tersebut harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum kunjungan dengan menyesuaikan ketersediaan kuota harian.

“Seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian,” tegas Hendrikus.

Dalam kebijakan tersebut, BTNK menetapkan batas maksimal kunjungan wisatawan sebanyak 365.000 orang per tahun.

Sementara itu, kapasitas kunjungan harian dibatasi maksimal 1.000 orang per hari untuk seluruh kawasan wisata dalam TN Komodo.

“Kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari,” ujarnya.

Pembatasan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pengelola kawasan mulai menerapkan pendekatan pariwisata berkelanjutan dengan kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas wisata massal.

Secara khusus, ODTWA Padar Selatan akan menerapkan sistem kunjungan berbasis sesi waktu atau timed entry.

Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari kepadatan pengunjung pada satu waktu tertentu yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan wisatawan.

Hendrikus menjelaskan, kunjungan ke kawasan Padar Selatan dibagi dalam tiga sesi, yakni:

  • Sesi 1: Pukul 05.00 – 08.00 WITA dengan kapasitas maksimal 330 orang
  • Sesi 2: Pukul 08.00 – 11.00 WITA dengan kapasitas maksimal 330 orang
  • Sesi 3: Pukul 15.00 – 18.00 WITA dengan kapasitas maksimal 330 orang.

“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan,” terang Hendrikus.

Sistem ini diprediksi akan mengubah pola kunjungan wisatawan yang selama ini cenderung datang bersamaan pada jam favorit untuk menikmati panorama alam.

Dalam implementasi sistem baru, BTNK mengarahkan seluruh wisatawan menggunakan fitur “Komodo Reservation” dalam aplikasi SiOra.

Prosedur reservasi dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari pemilihan tanggal kunjungan, pengecekan ketersediaan kuota, pengisian jumlah pengunjung, pemilihan destinasi Padar Selatan jika menjadi tujuan wisata, hingga menentukan sesi waktu kunjungan.

Langkah digitalisasi ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan aktivitas wisata yang lebih transparan dan terukur.

Selain pengaturan bagi wisatawan domestik, BTNK juga menyiapkan mekanisme khusus bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke TN Komodo.

Hendrikus menegaskan wisatawan asing dianjurkan berkoordinasi dengan operator wisata lokal.

“Calon pengguna SiOra dari luar negeri agar dapat menghubungi dan/atau berkoordinasi dengan Travel Agent/Tour Operator lokal untuk melakukan reservasi atau melakukan pembayaran mandiri dengan ketentuan yang akan disampaikan secara terpisah dari pengumuman ini,” tutupnya.

Penerapan kuota kunjungan ini diprediksi akan membawa perubahan besar terhadap industri pariwisata Labuan Bajo dan sekitarnya.

Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kualitas pengalaman wisata karena mengurangi kepadatan pengunjung.

Namun di sisi lain, pembatasan kuota juga dapat mempengaruhi jumlah kunjungan dan aktivitas ekonomi pelaku wisata lokal.

Uji coba kebijakan hingga Maret 2026 akan menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam menentukan pola pengelolaan wisata TN Komodo ke depan.

Jika dinilai efektif, sistem kuota dan timed entry berpotensi diberlakukan secara permanen sebagai standar baru pengelolaan kawasan konservasi berkelas dunia tersebut.**