“Penetapan standar pelayanan publik ini kami laksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat dengan cara menjamin kepastian, kualitas, dan efisiensi pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Kompol Martinus.

Ia menjelaskan, standar pelayanan publik berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan pelayanan kepolisian, memastikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan, serta mendorong peningkatan kepuasan publik.

“Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap warga negara. Standar pelayanan menjadi pedoman dan acuan penilaian atas mutu pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kompol Martinus menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang menjadi arah kebijakan Polri.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran sebagai bahan evaluasi bersama. Momen ini menjadi titik awal sinergi dan kolaborasi demi pelayanan yang lebih baik serta Polri yang semakin dicintai dan dipercaya masyarakat,” imbuhnya.