Hukrim

Tim Kuasa Hukum Santosa Kadiman “Follow Up” Pengajuan Banding Terkait Putusan PN Labuan Bajo

Tim Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman tiba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat

LABUANBAJOVOICE.COM | Tim Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan follow up (menindaklanjuti) terhadap progres memori banding yang diajukan oleh pihaknya pada tanggal 11 November 2024 lalu.

“Kehadiran kami saat ini adalah melakukan follow up terhadap progres dari memori banding yang sudah diajukan pada tanggal 11 November 2024 lalu,” ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman, Kharis Sucipto dihalaman depan kantor PN Labuan Bajo kepada awak media, Selasa (19/11) siang.

Erwin Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 (Putusan PN Bajo 1/2024).

Kharis mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Pengadilan (PN Labuan Bajo) dan juga sesuai dengan informasi yang ada di dalam e-Court. Memori banding  sudah di kirimkan kepada pihak terbanding yaitu pihak Muhamad Rudini yang sebagai terbanding dalam perkara ini. “Mereka sudah terima pada 18 November 2024 atau kemarin,” kata Kharis.

Dia mengaku, dalam memori banding yang diajukan, mereka juga mengajukan satu permohonan untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan.

“Mengingat di dalam memori banding itu, kami juga mengajukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan putusan nomor 1 (Putusan PN Bajo /1/2024) yang sedang kami ajukan banding, ” terang Kharis.

Dalam memori banding ini, kata Tim Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman, membahas banyak hal mengenai pertimbangan putusan yang menurut mereka tidak bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan. Khususnya dokumen yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Lanjut dia katakan, sebelum masuk ke fakta-fakta tersebut, mereka ingin menegaskan bahwa ini adalah amar putusan. Amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami ingin menegaskan bahwa di dalam amar putusan ini, tidak satupun amar putusan yang menyatakan penggugat atau Bapak Muhamad Rudini adalah pemilik tanah,” tegas Kharis.

Baca Juga:  Ada 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditangani Polres Mabar Sejak Januari-November 2024

“Disini, yang dinyatakan terhadap diri penggugat nomor dua adalah menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Siti Lanung, tidak menyatakan sebagai pemilik tanah,” tegasnya kembali.

Sementara, lanjut dia, yang berkaitan dengan tanah yang disebutkan adalah menyatakan objek sengketa dan seterusnya adalah sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Siti Lanung.  Jadi tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan, Muhamad Rudini adalah pemilik tanah. Dan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan karenanya belum bisa dieksekusi.

“Dan karenanya kami juga berharap kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya dalam perkara ini untuk menahan diri. Belum mendiklair dirinya sebagai pemilik tanah. Belum ada hak untuk menyatakan siapapun berdasarkan putusan ini, siapa yang menjadi pemilik tanah,” pinta Kharis

Ia menambahkan, dengan diajukan nya memori banding, maka sertifikat hak milik yang sudah terbit di atas tanah sengketa masih berlaku dan masih sah. “Sehingga saat ini pemilik yang sah adalah masih pemegang sertifikat,” tegas Kharis.

Satu hal yang ingin kami tambahkan, lanjut dia, mengenai ada satu bukti yang diajukan di dalam persidangan tingkat pertama oleh penggugat, karena ini sudah dibuka untuk umum dan ini menjadi satu pertimbangan putusan yang di ajukan oleh penggugat atau pihak Muhamad Rudini sebagai bukti yang kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama.

“Kami melakukan analisa, memohon pandangan seorang ahli yang mempunyai kompetensi dibidang ahli Scientific Writing Analysis dan sudah kemudian di terbitkan hasilnya yang menjadi salah satu bukti tambahan kami di tingkat banding. Sudah diajukan,” ujarnya.

Didalam analisa ini, kata dia, yang diterbitkan oleh Sapta Dwikardana, Ph.D., disimpulkan, dengan menganalisa dokumen yang diajukan oleh penggugat, yang dianalisa adalah akurasi dari tanda tangan yang ada di dokumen ini.

“Dan kesimpulannya ini,” ujar Kharis sembari menunjukkan tumpukan berkas hasil analisis dari para ahli di hadapan awak media.

” Tanda tangan atas nama Yoseph Latip yang ada dokumen ini tidak identik. Yang kedua, tanda tangan atas nama Drs. Yosfinus Ndahur, juga tidak identik. Yang ketiga tanda tangan atas nama Haji Ishaka yang ada di dokumen ini, tidak identik. Dan tanda tangan atas nama Haku Mustafa tidak identik,” terangnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Mesin Tempel Speedboat di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

“Jadi dari hasil analisa ini, patut dipertanyakan validitas dari dokumen ini. Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 1998, seluruh tanda tangan dalam dokumen ini dinyatakan tidak identik oleh ahli,” ungkap Kharis.

Dan ini, lanjutnya, mereka sudah ajukan sebagai bukti. Mereka yakin dan percaya Pengadilan Tinggi akan secara profesional memeriksa seluruh fakta-fakta persidangan dengan jernih, bukti-bukti yang kami ajukan.

“Tidak hanya ini juga, bukti yang kami tambahkan ada juga pendapat ahli tambahan yang kami hadirkan sebagai bukti untuk memperkuat memori banding kami di tingkat banding,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Tim Kuasa Hukum Erwin Santosa, Arindra Bratanatha mengatakan,  banding itu merupakan upaya hukum yang diberikan oleh hukum untuk orang-orang yang di dzolimi.

“Upaya hukum banding itu memang, upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang kepada kami para pihak yang di dzolim,” ujar Arindra.

Lebih lanjut dia sampaikan, kenapa pihaknya merada di dzolim. Karena semua masyarakat di Labuan Bajo pasti pahamlah, siapa siapa yang berhak untuk memberikan tanah, yaitu dari Ketua Fungsionaris Adat Haji Ishaka dan Haji Haku Mustafa, yang saat keduanya sudah almarhum.

“Sekarang kita dihadapkan oleh orang yang mendapatkan tanah, baru di tahun 2019 oleh seorang penata adat, silahkan masyarakat menilai dari tahun 1990 kita mendapatkan tanah, tidak ada masalah tidak ada perkara, kita bisa memanfaatkan itu, kenapa tiba-tiba di tahun 2019 di permasalahkan,” ungkap Arindra.

Arindra menambahkan, di tahun 2020 diajukan gugatan dan tahun 2021, tahun 2022 juga terus dilakukan, kapan selesainya. Coba masyarakat menilai perkara ini lebih dalam kesampingkan aspek hukumnya. Lihatlah apakah memang seorang penata adat almarhum Haji Adam Djudje itu memang berwenang untuk memberikan tanah di Labuan Bajo. Silahkan masyarakat menilai apakah pernah ada preseden seperti itu dari sisi pembelian tanah.

Kesempatan sama, Eri Hertiawan mengatakan, dirinya tidak membicarakan substansi dari permasalahan ini. Karena sudah dijelaskan oleh rekan-rekannya sebelumnya. Namun dia membicarakan lebih ke soal iklim investasi.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat akan Melakukan Otopsi Terhadap Mayat Elda

“iklim investasi yang oleh World Bank atau Bank Dunia, dikatakan bahwa indexnya salah satunya adalah masalah penyelesaian sengketa, masalah disbut resolusion. penyelesaian sengketa salah satu forumnya adalah pengadilan. Jadi kalau memang Indonesia ini mau melihat negara kita adalah negara yang friendly (bersahabat) terhadap investasi, salah satunya disbut resolusion itu harus baik,” ujar Eri

Menurut dia, ini yang benar-benar di harapkan diskut resolusi atau forum untuk penyelesaian sengketanya benar-benar baik, pemeriksaannya juga dengan saksama, memeriksa semua alat bukti. Hal-hal dokumen lain yang tidak dianggap sebagai alat bukti yang secara hukum harus dikesampingkan. Itu salah satu juga kepastian hukum yang harus dijaga.

“Teori itu, teori kepastian hukum itu ada dimana-mana. Apalagi ada di forum ini disbut resolusion yang menjadi indeks yang namanya World Bank menyebutkan B-Ready Index. B-ready index yang akan menggantikan OAB,” terang Eri.

Dia menegaskan, seharusnya kalau Indonesia ingin dianggap sebagai negara yang friendly terhadap investor, seharusnya diskut resolusi ini juga baik, baik dalam arti semua ekosistemnya juga harus baik, etikanya harus dijunjung tinggi, hukum acaranya juga harus dijunjung tingggi, hukum materialnya juga harus dihormati serta kontraknya juga harus dihormati.

Sementara itu kuasa hukum Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra mengatakan, kliennya selaku pemilik hak atas tanah sebagaimana terbukti dalam sertifikat yang sudah terbit dan sudah kasih buktikan juga dalam persidangan.

“Sehingga kami mengingatkan kepada semua pihak, tidak hanya kepada pihak Bapak Muhamad Rudini tetapi juga kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas seolah-olah putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Dalam proses banding ini, kami sudah dalam proses persidangan sebelumnya kami sudah mengajukan bukti-bukti yang sebenarnya sangat patut untuk menjadi pertimbangan dari pihak mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo” tutup Mursyid.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button