Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.*
Penulis: Hamid
Halaman





Tinggalkan Balasan