Hukrim

Tiga Orang Pencuri di Manggarai Barat Ditangkap Tim Resmob Komodo

Bobol Rumah Warga, Tiga Orang Pencuri Ditangkap Tim Resmob Komodo

LABUANBAJOVOICE.COM | Tiga orang warga di Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial US alias Soni (40), AZ alias Andi (26), dan MB alias Bruno (19), ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres setempat.

Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka membobol rumah warga di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat terendus polisi.

Para pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap pada Kamis, 14 November 2024 lalu sekitar pukul 18.00 Wita di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sambea, Kecamatan Mbeliling.

“Saat diamankan para pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. pada Kamis (21/11) sore.

Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Senin (30/09/2024) lalu sekira pukul 04.00 Wita. Pelaku masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah.

Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban. Saat itu korban masih terlelap tidur. Pelaku lalu mengambil dua buah handphone, sepuluh slot rokok berbagi merk dan uang senilai Rp 1,5 juta.

“Korban mengetahuinya kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok dan uang miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Total kerugian kurang lebih Rp 11 juta,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/149/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Baca Juga:  Wakil Bupati Mabar, Yulianus Weng Resmi Gabung di Partai Gerindra Manggarai Barat

“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan ketiga pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian dan langsung diamankan petugas,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.

Ketiganya telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Perda Nomor 1 Tahun 2019 Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Ada Tambahan Butiran Ayat Denda Administrasi Berupa Uang

“Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Ini Alasan PN Labuan Bajo belum Keluarkan Surat Persetujuan Penyitaan Dokumen dari Polres Mabar

Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.*

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button