Ekonomi

Terminal Nggorang Manggarai Barat Jadi Sorotan: Aktivitas Bongkar Muat Ubi Porang Tuai Perhatian Publik

Terminal Nggorang Manggarai Barat Jadi Sorotan: Aktivitas Bongkar Muat Ubi Porang Tuai Perhatian Publik

LABUANBAJOVOICE.COM – Terminal Angkutan Umum Nggorang Tipe B yang berlokasi di Kampung Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mendadak menjadi trending topik nasional sejak munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan fungsi terminal oleh pengusaha ubi porang.

Terminal yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disebut digunakan sebagai lokasi bongkar muat dan penampungan sementara umbi porang sebelum diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur. Namun, berbagai pihak terkait telah memberikan klarifikasi yang memperjelas bahwa aktivitas di terminal tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, pada Senin (2/6/2025) menjelaskan bahwa video dan berita yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan fungsi terminal tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, terminal tersebut memang digunakan untuk aktivitas bongkar muat ubi porang, namun kegiatan itu telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan dilakukan secara resmi.

“Menurut penjelasan MR, atau yang akrab disapa Mas Ari, sebagai penanggung jawab lapangan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan pegawai Dishub Provinsi NTT, Pak Son, dan telah melakukan pembayaran retribusi melalui rekening resmi milik Dishub Provinsi NTT,” ujar IPDA Hery.

Ia juga menambahkan bahwa ubi porang yang dibongkar di terminal Nggorang bukan untuk ditampung permanen, melainkan hanya untuk keperluan bongkar muat sebelum diberangkatkan ke Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan hanya pada jam kerja, dan terminal ditutup saat malam hari.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Beatiks, staf Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang bertugas di terminal tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan terminal untuk bongkar muat porang sudah melalui koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait.

“Pembayaran retribusi kendaraan masuk dilakukan sesuai aturan dan langsung disetor ke rekening resmi Pemerintah Provinsi NTT di Bank NTT,” jelas Beatiks.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Gunawa, juga mengonfirmasi bahwa aktivitas bongkar muat di area terminal sah dilakukan selama mengikuti aturan yang berlaku dan telah mendapat izin dari otoritas Provinsi.

“Mengacu pada kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas bongkar muat di badan jalan, terminal Nggorang menjadi salah satu lokasi yang diperbolehkan, tentu saja dengan membayar retribusi dan sepengetahuan Dishub Provinsi,” ujar Adrianus.

Terminal Nggorang sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Namun, sejak 1 Januari 2017, pengelolaannya telah resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTT sebagai terminal Tipe B.

Aktivitas bongkar muat ubi porang diketahui telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 dan direncanakan berlanjut hingga Desember 2025. Para pengusaha yang terlibat antara lain A, A, dan R dari Surabaya, dengan Mas Ari sebagai penanggung jawab di lapangan.

IPDA Hery menyebut bahwa pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan terminal berasal dari media luar Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya dari Provinsi Jawa Timur. Ia menduga berita tersebut muncul karena adanya perselisihan antar pengusaha porang terkait izin penggunaan lahan terminal yang terbatas.

“Beberapa pengusaha lain ingin masuk, namun karena keterbatasan ruang dan belum adanya rekomendasi dari Dishub Provinsi, maka belum diizinkan,” katanya.

Hingga saat ini, situasi di Terminal Nggorang terpantau aman dan aktivitas bongkar muat berjalan lancar. Aparat kepolisian dan instansi terkait terus memantau kegiatan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa klarifikasi dari pihak berwenang. Semua aktivitas di terminal disebut telah sesuai prosedur yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT terkait pengelolaan terminal dan retribusi daerah.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!