LABUANBAJOVOICE.COM — Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2P) Ruteng menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pajak bagi Pelaku Ekonomi Kreatif 2025, yang digelar di Hotel Grand Perundi, Labuan Bajo, pada Selasa (11/11/2025). Acara ini dihadiri oleh para pelaku UMKM, pegiat ekonomi kreatif, serta aparat pemerintah daerah.
Staf KP2P Ruteng, Galih Taufan Fatchurohman, menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018.
Menurut Galih, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sejak tahun 2018, ketentuan tersebut masih dapat digunakan sampai Tahun Pajak 2024. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, aturan baru akan berlaku secara bertahap.





Tinggalkan Balasan