Soroti Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Begini Kata Pj Gubernur NTT

Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. Foto: dokumentasi pribadi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Menyoroti soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto menjelaskan arah kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT kepada Kepala Biro Adm. Pimpinan Setda Provinsi NTT yang diterima media melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

Andriko katakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah.

Beberapa contoh, tambahnya, meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Pos terkait