Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Andriko menyampaikan, dalam keterangan pers Presiden Prabowo yang lalu. Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil.
Ia menjelaskan kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” ujarnya mengulangi penjelasan Presiden Prabowo.
“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tutupnya.