Untuk jenjang pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XV mencatat skor 66,11, dengan dimensi tata kelola kembali menjadi yang terendah.

Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada peserta didik, melainkan pada ekosistem kelembagaan dan sistem pengelolaan pendidikan itu sendiri.

Dian menambahkan, kolaborasi lintas lembaga perlu diperluas dan diperkuat agar program pendidikan antikorupsi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi menyentuh sistem manajerial dan kebijakan kelembagaan.

“Kolaborasi antar pemangku kepentingan memang sudah mulai terbentuk, tapi masih perlu diperkuat agar dampaknya lebih luas,” katanya.

KPK mendorong pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat kontrol internal, evaluasi kebijakan, serta pelaporan transparan.

Pendekatan ini menjadi strategi keberlanjutan untuk menjadikan tata kelola sebagai fondasi utama pendidikan berintegritas.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, menilai pendampingan KPK sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pendidikan yang berlandaskan kejujuran dan tanggung jawab.