LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi Tergugat dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, NTT pada  Rabu, 22 Januari 2025 siang.

Sidang  ini merupakan sidang lanjutan gugatan melawan hukum yang diajukan Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep terkait sengketa tanah yang berlokasi di daerah tersebut.

Dalam sidang yang digelar siang itu, saksi Tergugat Miseltus Jemao (47) yang merupakan sopir pribadi dari keluarga almarhum Nikolaus Naput. Dia dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan milik dari almarhum Niko Naput yang dibeli dari Nasar Supu.

Di hadapan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat, Jemao mengakui dirinya terlibat saat pengukuran tanah yang berlokasi di Kerangan itu. Selain dirinya, hadir pula saat itu fungsionaris adat Nggorang, Camat, Lurah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).