Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Oleh karena itu,kata dia, klaim kepemilikan atas tanah ulayat harus disertai dengan bukti penyerahan tanah dari fungsionaris adat. Namun kuasa hukum penggugat tidak pernah membuktikan adanya penyerahan tanah ulayat dari Fungsionaris Adat.
“Kuasa hukum penggugat sama sekali tidak membantah maupun mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang sejalan dengan seluruh argumentasi para tergugat,” ungkap Resha Siregar, Kuasa Hukum keluarga almarhum Nassar Supu.
Resha juga menambahkan bahwa selama persidangan, penggugat sama sekali tidak membantah atau mengajukan bukti tandingan atas fakta-fakta yang diajukan oleh para tergugat. Hal ini semakin memperkuat posisi para tergugat bahwa klaim yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa Hukum almarhum Nassar Supu itu menegaskan, tujuan penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 hanya untuk menganggu para tergugat, mengingat penggugat berkali-kali mengajukan gugatan dengan objek yang sama.
Kuasa hukum para tergugat juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu mengajukan gugatan atas objek tanah yang sama. Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, penggugat telah mengajukan sekitar lima gugatan terkait tanah yang sama, namun tidak pernah berhasil membuktikan klaimnya di pengadilan.