Sengketa Tanah: Para Tergugat Ajukan Kesimpulan Perkara ke PN Labuan Bajo

Kuasa Hukum Para Tergugat pada saat menghadiri sidang di PN Labuan Bajo. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Namun, dua pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang hadir sebagai saksi dalam Perkara 9/2024, serta terlibat dalam pemeriksaan setempat dan pembuatan peta, mengonfirmasi bahwa peta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat Perkara 9/2024. Karena penggugat tidak menunjuk semua batas yang ada dalam peta,” ujar Mursyid Surya Candra, kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput.

Lebih lanjut, kuasa hukum para tergugat juga mengungkapkan bahwa dokumen hibah tanah yang diajukan penggugat, yakni surat hibah bertanggal 15 Mei 1975, bukan berbentuk akta resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan saat itu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dari judulnya saja, surat hibah 15 Mei 1975 bukan berjudul ‘akta’, melainkan hanya ‘surat’. Ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijadikan dasar kepemilikan,” tegas Mursyid.

Di persidangan, kuasa hukum para tergugat juga menyoroti bahwa tanah yang disengketakan berada dalam wilayah tanah ulayat, yang keberlakuannya masih diakui di seluruh wilayah Labuan Bajo.

Pos terkait