Selama Ini, Satpol PP Mabar dan Pedagang di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo Main “Kucing-Kucingan”
Maraknya para pedagang yang tidak memiliki lapak didalam gedung Pasar Batu Cermin Labuan Bajo melakukan pejualan diluar dan berlokasi di bahu jalan dan/atau badan jalan
LABUANBAJOVOICE.COM | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Gius menyampaikan situasi keamanan selama ini di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kecamatan Komodo sungguh sangat kondusif. Tapi, soal pedagang yang berjualan diluar gedung bagian bahu jalan perlu diperingati.
“Sebenarnya di lapangan tidak ada apa-apanya. Artinya kondisi dipasar itu sungguh sangat kondusif. Selama inikan kami turun pagi sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) nya tiga kali sehari kita turun. Disaat kami turun itu, mereka tidak keluar, itu rilnya,” ujar Gius didampingi Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong, Kamis (1/8/24) lalu.
Ia berikan contoh, disaat anggota dari Satpol PP berada di lokasi pasar, semua kondisi jalur lalulintas disana aman dan lancar. Tidak ada pedagang yang melanggar aturan. Namun, ketika para petugas kembali kekantor, para pedagang yang suka menjual barang dagangannya di pinggir jalan akan keluar semua.
“Kami stay satu jam disana, aman satu jam itu. Pokoknya lalulintas lancar tapi begitu nanti misalnya teman-teman (Satpol PP) kami kembali kesini mereka (pedagang) keluar. Kaya kucing-kucingan lah begitu selama ini terjadi,” ujar Gius.
Pada kesempatan sama, Yeremias Ontong menyampaikan pihaknya sudah berusaha dan sudah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor Tahun 2019 lama. Namun tidak ada efek jerahnya.
“Kami sudah berusaha, bahkan kami sudah melakukan tindakan sebagai mana yang diatur dalam Perda terdahulu, Perda 1 (tahun 2019) yaitu dengan langkah melakukan teguran lisan, teguran tertulis dan dengan upaya paksa polisional, seperti membawah barang-barang untuk diamankan disini,” ujar Ontong.
Bahkan, kata dia, sejumlah kendaraan penjualan sayur atau buah yang melakukan jualan dipinggir jalan menggunakan roda empat seperti pickup, itu sering ditindak.
“Termaksud kendaraan-kendaraan yang berjualan dipinggir jalan, berjualan sayur atau buah, dan sebagainya yang menggunakan kendaraan roda empat, pickup. Itu sering kami lakukan, dan itu tidak menumbuhkan efek jerah,” paparnya.
Tentu, lanjut dia, kami bertugas sebagai penertiban yang diberi kewenangan oleh negara atau daerah untuk menertibkan. Tentu kami melaksanakan itu.
“Tetapi terkait dengan alasan sampai mereka nekat berjualan diluar dan sebagainya mungkin nanti itu bisa dikonfirmasi kepada teman-teman lain terkait dengan space (tempat) yang ada di pasar,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 yang saat ini telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 66 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang berdagang, berjualan, berusaha dengan menggunakan bagian jalan/trotoar, halte, dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.
Penulis: Hamid