Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Edi yang Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) ini menegaskan, dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran bunyi Pasal cara-cara yang profesional salah satunya adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber. “Jadi menunjukan identitas itu bukan hanya terpaku pada kartu pers tetap juga surat tugas. Bahkan surat tugas lebih tinggi posisinya dari kartu pers,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Polisi Melindungi
Menurut Edi, Polres Manggarai khususnya dan Polri umumnya seharusnya dalam menjalankan tugas terutama dalam persoalan Pocoleok harus menghindar dari kesan memihak dan kesan menerima pesan sponsor. Polisi tentu tidak boleh menyimpang dari tugas polisi sebagaimana diamanatkan UU Polri yakni melindungi masyarakat, menyayomi masyarakat dan menegakkan hukum.
Kalau polisi menganiayani warga apalagi wartawan karena kritis dalam menyajikan berita, sesungguhnya polisi sedang merusak demokrasi dan hukum.