Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Seekor Sapi, Pemilik Belum Diketahui
Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat amankan seekor sapi yang sedang terlilit talinya di semak-semak belukar
LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menangkap dan mengamankan seekor sapi yang saat itu ditemukan dalam kondisi terlilit di semak-semak di bagian belakang kantor pemerintahan daerah, Selasa 17 September 2024 pagi.
“Ini penangkapan hewan ternak dibelakang ini tadi pagi sekitar jam 9 lewat. Itu pun tertangkap karena terlilit talinya di semak belukar di belakang di dekat jalan kantor bupati. Sehingga kami mengamankan nya, ” jelas Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong siang hari.
Yeremias mengatakan, di lokasi itu juga kami temukan beberapa ekor sapi lainnya yang sedang berkeliaran. Kami juga berusaha menangkap, namun sapi-sapi itu lari dengan cepat dan sulit ditangkap. Memang sapi-sapi ini cukup liar dan sulit ditangkap.
“Saat ini kami sedang mencari informasi siapa pemilik nya untuk kami berikan teguran sesuai dengan ketentuan (peraturan) yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat itu.
Menurut dia, sapi yang sudah diamankan yang saat ini berada di kantor Satpol PP, manakala tidak ada pihak atau masyarakat yang tidak mau mengakui kepemilikannya, terpaksa kami akan lelang kan untuk dijual. Tapi sebelum pelelangan itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi lain terkait pendapat hukumnya.
“Terpaksa kami harus berkoordinasi lagi dengan instansi terkait minta pendapat hukum dari pihak terkait dari Bagian Hukum. Seperti apa nanti penanganan manakala tidak ada yang mengakui masyarakat,” terang Yeremias.
Tahapan penanganan itu nanti, menurut dia, akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ia mengimbau, bagi pemilik hewan ternak dilarang melepaskan dan membiarkan atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum atau di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Pemilik atau pemelihara ternak wajib memelihara ternaknya, baik siang maupun malam. Sehingga tidak berkeliaran di taman, di jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya di wilayah masing-masing,” imbau Yeremias.
Penulis: Hamid