Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Tapikan tambah dia, kita juga tidak bisa pastikan bahwa dia mematuhi surat pernyataan yang dia buat.
“Tetapi nanti dengan sanksi denda ini kita berharap akan ada efek jerah nya,” harap Kepala Satpol PP Mabar itu.
Dikatakan Kepala Satpol PP Mabar itu, berjualan diluar tentu itu tidak boleh sebenarnya. Apalagi sudah jelas aturan nya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.
Penulis: Hamid