Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Termaksud kendaraan-kendaraan yang berjualan dipinggir jalan, berjualan sayur atau buah, dan sebagainya yang menggunakan kendaraan roda empat, pickup. Itu sering kami lakukan, dan itu tidak menumbuhkan efek jerah,” ujar Ontong.
Memang, lanjut dia, selama ini terkait sanksi terhadap sejumlah pedagang yang melanggar itu hanya sebatas teguran lisan, tertulis hingga mengangkut barang dagangan ke kantor Satpol PP dengan tujuan agar si pedagang ada efek jerah.
“Jadi ada teguran lisan, teguran tulisan sudah kami lakukan. Kemudian yang selama ini tidak dilaksanakan terkait denda administratif, karena memang selama ini kita belum buat aturan turun dari Perda 1 tahun 2019 berapa dendanya, kisaran denda nya setiap tingkatan pelanggaran, makanya sekarang dengan Perda baru ini (Perda Nomor 3 Tahun 2024), itu yang kami susun,” ujarnya.
Ia berharap, mungkin nanti dengan diberikan sanksi denda kepada si pelanggar akan ada efek jerahnya.
“Kalau selama ini kan kita hanya panggil. Kita misalnya ada tertangkap tangan di lokasi, kita bawah kekantor sini lalu dia buat surat pernyataan,” terangnya.