Satpol PP Mabar: Selama Ini, Teguran Lisan Hingga Barang Dibawah Kekantor Tapi Tidak ada Efek Jerah Bagi Pedagang
Selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat sudah melakukan tindakan tegas, tapi para pedagang masih jual dibadan jalan di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo
LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur selama ini sering melakukan teguran hingga peringatan keras terhadap sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang melakukan jualan di badan jalan dan bahu jalan hingga trotoar.
“Kalau hanya teguran lisan atau teguran tertulis itu sering kami lakukan,” ujar Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP, Muhamad Gius, Kamis (1/8/24) lalu diruang kerjanya.
Kami, kata dia, sudah berusaha bahkan kami sudah melakukan tindakan sebagai mana yang diatur dalam Perda terdahulu, Perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu dengan langkah melakukan teguran lisan, teguran tertulis dan dengan upaya paksa polisional, seperti membawah barang-barang untuk diamankan disini.
Bahkan, tambah dia, sejumlah kendaraan penjualan sayur atau buah yang melakukan jualan dipinggir jalan menggunakan roda empat seperti pickup, itu sering ditindak.
“Termaksud kendaraan-kendaraan yang berjualan dipinggir jalan, berjualan sayur atau buah, dan sebagainya yang menggunakan kendaraan roda empat, pickup. Itu sering kami lakukan, dan itu tidak menumbuhkan efek jerah,” ujar Ontong.
Memang, lanjut dia, selama ini terkait sanksi terhadap sejumlah pedagang yang melanggar itu hanya sebatas teguran lisan, tertulis hingga mengangkut barang dagangan ke kantor Satpol PP dengan tujuan agar si pedagang ada efek jerah.
“Jadi ada teguran lisan, teguran tulisan sudah kami lakukan. Kemudian yang selama ini tidak dilaksanakan terkait denda administratif, karena memang selama ini kita belum buat aturan turun dari Perda 1 tahun 2019 berapa dendanya, kisaran denda nya setiap tingkatan pelanggaran, makanya sekarang dengan Perda baru ini (Perda Nomor 3 Tahun 2024), itu yang kami susun,” ujarnya.
Ia berharap, mungkin nanti dengan diberikan sanksi denda kepada si pelanggar akan ada efek jerahnya.
“Kalau selama ini kan kita hanya panggil. Kita misalnya ada tertangkap tangan di lokasi, kita bawah kekantor sini lalu dia buat surat pernyataan,” terangnya.
Tapikan tambah dia, kita juga tidak bisa pastikan bahwa dia mematuhi surat pernyataan yang dia buat.
“Tetapi nanti dengan sanksi denda ini kita berharap akan ada efek jerah nya,” harap Kepala Satpol PP Mabar itu.
Dikatakan Kepala Satpol PP Mabar itu, berjualan diluar tentu itu tidak boleh sebenarnya. Apalagi sudah jelas aturan nya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.
Penulis: Hamid