Satpol PP Mabar Mengeluh Terhadap Pedagang yang Masih Menjual di Bahu Jalan Pasar Batu Cermin Labuan Bajo

Kondisi Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo. Foto: dok.istimewah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Ia mengaku sudah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berusaha, bahkan kami sudah melakukan tindakan sebagai mana yang diatur dalam Perda terdahulu, Perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu dengan langkah melakukan teguran lisan, teguran tertulis dan dengan upaya paksa polisional, seperti membawah barang-barang untuk diamankan disini,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, sejumlah kendaraan penjualan sayur atau buah yang melakukan jualan dipinggir jalan menggunakan roda empat seperti pickup, itu sering ditindak.

“Termaksud kendaraan-kendaraan yang berjualan dipinggir jalan, berjualan sayur atau buah, dan sebagainya yang menggunakan kendaraan roda empat, pickup. Itu sering kami lakukan, dan itu tidak menumbuhkan efek jerah,” ujar Ontong.

Pos terkait