Amba

Satpol PP Mabar Mengeluh Terhadap Pedagang yang Masih Menjual di Bahu Jalan Pasar Batu Cermin Labuan Bajo

Ia mengaku sudah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mengeluh terhadap sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin, Kecamatan Komodo abaikan peringatan dari pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menjual barang dagangannya dibagian depan atau bagian badan jalan.

Atas kondisi itu, Kepala Satpol PP, Yeremias Ontong terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang masih mengabaikan himbauan dan larangan tersebut.

Salah satu cara yang ia terapkan menerjunkan anggota Satpol PP di Pasar Rakyat Batu Cermin setiap hari.

“Kondisi dipasar Batu Cermin ini, kami hampir setiap hari melakukan penertiban karena kami memang keterbatasan anggota,” ujar Ontong didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP, Muhamad Gius, Kamis (1/8/24) lalu diruang kerjanya.

Jadi, tambah Kasat Pol PP, kami setiap pagi dengan siang melakukan penertiban. Biasanya yang ramai itu pada sore hari dan pada hari rabu dan sabtu, hari pasar. Itu memang membludak.

Ia mengaku sudah melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.

“Kami sudah berusaha, bahkan kami sudah melakukan tindakan sebagai mana yang diatur dalam Perda terdahulu, Perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu dengan langkah melakukan teguran lisan, teguran tertulis dan dengan upaya paksa polisional, seperti membawah barang-barang untuk diamankan disini,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, sejumlah kendaraan penjualan sayur atau buah yang melakukan jualan dipinggir jalan menggunakan roda empat seperti pickup, itu sering ditindak.

“Termaksud kendaraan-kendaraan yang berjualan dipinggir jalan, berjualan sayur atau buah, dan sebagainya yang menggunakan kendaraan roda empat, pickup. Itu sering kami lakukan, dan itu tidak menumbuhkan efek jerah,” ujar Ontong.

Tentu, lanjut dia, kami bertugas sebagai penertiban yang diberi kewenangan oleh negara atau daerah untuk menertibkan. Tentu kami melaksanakan itu.

“Tetapi terkait dengan alasan sampai mereka nekat berjualan diluar dan sebagainya mungkin nanti itu bisa dikonfirmasi kepada teman-teman lain terkait dengan space (tempat) yang ada di pasar,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.

Kemudian, tambah Ontong, jumlah penghuni pasar dan sebagainya atau tata kelola manajemen di pasar itu mungkin bisa dikonfirmasi di teman-teman di dinas terkait, Dinas Perindagkop (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM) khususnya.

“Memang masalah dipasar itu, masalah multidimensi,” tegas Kepala Satpol PP Mabar itu.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!