Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Dalam situasi seperti itu, sesuai Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat, atau tanda peringatan lainnya.
Mengakhiri keterangannya, Kasat Lantas mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.
“Kami imbau agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang semestinya, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, area ASDP, atau kawasan Waterfront,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa praktik parkir liar merugikan banyak pihak, mulai dari pejalan kaki, pengendara lain, hingga wisatawan yang datang berkunjung ke Labuan Bajo.
Satlantas Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman, terutama karena Labuan Bajo merupakan ikon wisata internasional.