Satlantas Polres Manggarai Barat Tertibkan Parkir Liar di Jalan Soekarno-Hatta Labuan Bajo

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Anggota Polres Manggarai Barat saat menertibkan kendaraan di badan jalan sepanjang jalan Sorkarno-Hatta. Foto: HO/Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” jelasnya.

Kendaraan yang disita kemudian dibawa ke Kantor Polres Manggarai Barat untuk didata. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan untuk menyelesaikan sanksi tilang terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Penertiban ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kelancaran lalu lintas di jalur vital kota Labuan Bajo, yang juga merupakan kawasan destinasi wisata nasional super premium.

Jalan Soekarno-Hatta diketahui kerap mengalami gangguan mobilitas akibat kendaraan yang diparkir sembarangan.

“Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Supartha.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:

  • Pasal 106 ayat 4, yang mewajibkan pengemudi untuk memenuhi ketentuan parkir. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
  • Pasal 131 ayat 1, yang menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai penderekan atau pidana hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat:

  • Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir.
  • Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

AKP Supartha menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku jika kendaraan mengalami keadaan darurat, seperti ban pecah.

Pos terkait