Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung

“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi,” ujar AKP Rudin.
Ia berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.
“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
Lanjut AKP Rudin, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.