Lembajo

Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

Titik lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling diantaranya gedung Polres Manggarai Barat dan didepan Hotel Meruorah

LABUANBAJOVOICE.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyediakan mobil SIM keliling untuk masyarakat yang ingin mengurusi perpanjangan SIM A dan C.

Tujuan diadakan Mobil SIM Keliling ini dalam rangka untuk mempermudah bagi masyarakat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor.

Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin kepada media di Labuan Bajo. Menurut dia, mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan,” kata Kasatlantas pada Jumat (12/07/2024) sore.

Baca Juga:  Menparekraf, Sandi Uno: Sektor Pariwisata Labuan Bajo Memiliki Trend Positif

Lebih lanjut dia katakanl, pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada hari Sabtu, 13 Juni 2024 besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut di gedung Polres Mabar, Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah Labuan Bajo.

Pamflet pelayanan SIM keliling. Foto: Humas Polres Manggarai Barat

“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi,” ujar AKP Rudin.

Ia berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

“SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga:  Inilah Visi Misi Edi-Weng dan Mario-Richard

Lanjut AKP Rudin, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga:  Kades Watu Panggal adakan Lomba Lari Karung hingga Bakiak dalam Rangka Sambut HUT RI Ke-79 dan Peresmian Kantor Desa

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.**

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button