Berita

Saksi Ahli Tergugat, Prof. Anwar: Surat Hibah yang Ditandangani Bupati tidak Sah, Minimal Pejabat Berwenang

Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara Perdata No 9/Pdt.G/2024/PN Lbj

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara Perdata No 9/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yang berlangsung pada Rabu, 05 Februari 2025 malam.

Dalam sidang lanjutan ini, pihak Tergugat menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima,.SH,.MH sebagai saksi Ahli Pakar Hukum Perdata dalam perkara yang digugat oleh Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep.

Prof. Anwar dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan mendapatkan perlindungan hukum. Perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah apabila dilakukan di hadapan dan oleh pejabat yang berwenang.

“Pembeli yang beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/ 2014 dan Surat Edaran MA Nomor 4/2016,” ujar Prof. Anwar yang juga dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Dikatakan Prof. Anwar, semua orang bisa menggugat, tapi Hakim harus memutuskan bahwa pembeli yg beritikad baik harus dilindungi.

“Apa yang dimaksud pembeli yang beritikad baik?. Pembeli  yang melakukan proses jual beli sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Prof. Anwar.

“Prosesnya terang dan tunai. Dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan harga yang layak,” tambahnya.

Tentang hibah, Prof. Anwar menjabarkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1961, hibah harus dilakukan di hadapan dan oleh pejabat yang berwenang. Misalnya notaris, PPAT atau Camat.

” Apabila ada surat hibah, namun yang bertanda tangan adalah Bupati, maka itu tidak sah karena Bupati bukanlah pejabat yang berwenang sebagaimana PP 10 Tahun 1961,” tegasnya.

Seperti diketahui, perolehan tanah Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berawal dari penyerahan tanah oleh Fungsionaris Adat kepada Nassar Bin Haji Supu. Kemudian Nikolaus Naput membeli tanah tersebut dari Nassar Supu.

Selanjutnya, Mahanain Group membeli tanah dari Nikolaus Naput. Proses jual beli dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Dalam perkara ini, dasar hak atas tanah Penggugat Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu adalah berupa Surat Hibah 15 Mei 1975. Surat Hibah 15 Mei 1975 menyatakan bahwa almarhum Daeng Ngintang menghibahkan tanah-tanah almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta selaku ayah dari Penggugat.

Namun, Surat Hibah 15 Mei 1975 itu bertentangan dengan Pasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 karena tidak dibuat dalam bentuk akta notaris dan ditandatangani salah satunya oleh Bupati yang bukan merupakan pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961.

Pada kesempatan sama, salah satu saksi ahli dari pihak Tergugat selaku ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat, Prof Dr. Farida Patittingi menjelaskan tentang yang berwenang memberikan tanah adat.

“Sesuai struktur adat yang berlaku hanya kepala adat yang berwenang menyerahkan tanah, memberikan tanah adat,” kata Prof. Farida.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) pokok agraria ada tiga ciri masyarakat adat masih eksis yaitu, masih ada masyarakat, masih ada harta atau benda-benda bersama. Misalnya tanah adat. Kemudian, lanjut dia, masih ada tatanan hukum yang dipatuhi masyarakat adat.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!