Saksi Ahli Tergugat, Prof. Anwar: Surat Hibah yang Ditandangani Bupati tidak Sah, Minimal Pejabat Berwenang

Prof. Dr. Anwar Borahima,.SH,.MH sebagai saksi Ahli Pakar Hukum Perdata. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara Perdata No 9/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yang berlangsung pada Rabu, 05 Februari 2025 malam.

Dalam sidang lanjutan ini, pihak Tergugat menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima,.SH,.MH sebagai saksi Ahli Pakar Hukum Perdata dalam perkara yang digugat oleh Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Prof. Anwar dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan mendapatkan perlindungan hukum. Perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah apabila dilakukan di hadapan dan oleh pejabat yang berwenang.

“Pembeli yang beritikad baik perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/ 2014 dan Surat Edaran MA Nomor 4/2016,” ujar Prof. Anwar yang juga dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Pos terkait