Menurut dia, salah satu pelaku berinisial AV diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng sekitar setahun lalu.
Sementara rekannya HR tercatat sebagai pekerja harian lepas di salah satu instansi pemerintah.
Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku. Di bagian bak mobil pickup tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tandon air berkapasitas 1.200 liter berwarna biru serta satu tabung oksigen medis.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian tersebut segera dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik kemudian mendalami asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil pickup tersebut ternyata bukan milik para pelaku, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang kerabat mereka.
“Untuk mobil pickup, kedua terduga pelaku pinjam dari temannya yang berjualan kelapa muda di Kota Labuan Bajo,” ungkap Lufthi.





Tinggalkan Balasan